Ini Kriteria Penghapusan Utang Pelaku Usaha Kecil
Sebanyak satu juta pelaku UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapat fasilitas ini.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
PINTOE.CO - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan piutang.
Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah terjadinya moral hazard dan memastikan pengusaha tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
Sebanyak satu juta pelaku UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapat fasilitas ini.
Maman menjelaskan, hanya UMKM yang memenuhi tiga kriteria utama yang akan dihapus piutangnya.
Pertama, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang hanya berlaku bagi UMKM dengan utang maksimal Rp500 juta.
Kedua, UMKM tersebut sudah masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara sejak lima tahun lalu sebelum peraturan ini berlaku.
Ketiga, pelaku UMKM yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utang dan tidak lagi memiliki agunan.
Maman juga menegaskan bahwa pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria penghapusan piutang tetap memiliki kesempatan untuk mengakses fasilitas pinjaman lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna mendukung pertumbuhan usaha mereka.
"Bagi pelaku UMKM yang sudah mendapatkan KUR, mereka tidak masuk dalam kriteria penghapusan piutang karena telah memiliki asuransi atau jaminan," ujar Maman dalam keterangan resmi.[]