Penghapusan kredit UMKM yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah utang yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara

Menteri Maman Ungkap Kriteria Utang UMKM yang Dihapus Prabowo

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman I Foto: Metrotvnews

PINTOE.CO - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan penghapusan kredit UMKM yang akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah utang yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," ungkapnya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 5 Oktober 2024.

Dengan demikian, lanjut Maman, tidak semua pelaku UMKM dihapus utang piutangnya, hanya yang tidak bisa tertolong lagi. 

Lalu yang kedua, mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan di Himbara dihapuskan utangnya. Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setia mengatakan saat ini Kementerian Koperasi sedang menyusun rencana usulan penghapusan utang atau kredit macet petani, nelayan, dan pelaku UMKM melalui koperasi. Usai rampung, draf tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo.

“Kami akan mengupayakan draftnya segera, suratnya saya mau disusun untuk disampaikan ke Pak Presiden (Prabowo),” kata Budi dikutip dari detikfinance, Kamis, 31 Oktober 2024.

Budi menjelaskan, utang tersebut merupakan utang lama dari Kredit Usaha Tani (KUT) sejak tahun 1998-1999. Adapun angka kredit macet tersebut mencapai Rp8,3 triliun dari 6 juta petani.

Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapuskan utang pada petani, nelayan hingga pelaku UMKM. Tujuannya untuk memulihkan akses penyaluran kredit agar petani dan nelayan tidak terjebak rentenir dan pinjaman online.[]

 

Editor: Lia Dali

utang umkm nelayan petani bumn himbara