Bhima menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan dilakukan secara bertahap, di mana dari sekitar 6 juta debitur, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan dipilih. 

Pemutihan Utang UMKM Sektor Pertanian Bisa Tekan Kemiskinan

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati

PINTOE.CO - Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa membantu menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Per Maret 2024, angka kemiskinan berada di 9,03 persen.

"Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan, terutama di kalangan petani dan nelayan, jika kebijakan lainnya juga mendukung dan berjalan selaras," kata Nina.

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut.

Nina menambahkan bahwa untuk mencapai hasil yang optimal, kebijakan pemutihan utang ini harus dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan akuntabel. 

Hal ini penting agar kebijakan tersebut benar-benar efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jika dijalankan dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan," ujarnya.

Senada dengan Nina, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, juga menyebut bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk mengurangi kemiskinan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaannya.

Bhima menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan dilakukan secara bertahap, di mana dari sekitar 6 juta debitur, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan dipilih. 

Bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan melakukan seleksi berdasarkan kemampuan membayar, riwayat pembayaran, dan apakah debitur tersebut pernah mendapat program restrukturisasi kredit selama pandemi.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Penandatanganan PP ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 5 November 2024, dan disaksikan oleh pejabat kementerian dan asosiasi UMKM.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM di sektor pertanian dan nelayan agar mereka dapat melanjutkan usahanya dengan lebih baik," kata Presiden Prabowo.[]

pemutihan utang utang umkm