Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, akankah Langsung Ditahan?
Hasto mengatakan telah mempersiapkan diri untuk diperiksa penyidik KPK dengan melakukan sejumlah persiapan.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto I Foto: Kompas.com
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada hari ini Senin, 13 Januari 2025.
Hasto dipanggil ulang setelah sebelumnya tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari 2025. Pekan lalu, Hasto telah berjanji akan bersikap kooperatif dengan memastikan akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu.
"Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.
Hasto mengatakan telah mempersiapkan diri untuk diperiksa penyidik KPK dengan melakukan sejumlah persiapan. Menurutnya, pemeriksaan ini karena sikapnya memperjuangkan demokrasi.
"Kalau ada yang tanya persiapan Pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum," tuturnya.
Selain itu, Hasto mengaku telah mempelajari seluruh hak-hak yang dimiliki sebagai tersangka jelang diperiksa oleh KPK.
"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.
Sementara itu, terkait peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal langsung menahan Hasto, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan itu tergantung pada kecukupan alat bukti.
"Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," ungkap Asep, Jumat, 10 Desember 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan eks Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
Tim penyidik KPK pun sudah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 7 Januari 2025. Usai penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat berupa catatan.
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 8 Januari 2025.
Pada Desember 2024, Hasto bersama dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diumumkan KPK sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku. Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.[]
Editor: Lia Dali