Hasto beralasan ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Hasto Tidak Hadir,  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika I Foto: Antara

PINTOE.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Januari 2025.

Hasto sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini pada pukul 10.00 WIB 

Ketidakhadiran Hasto memenuhi panggilan KPK disampaikan Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, bahwa Hasto beralasan ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny kepada wartawan, Senin, 6 Januari 2025.

Ronny memastikan Hasto dan PDIP taat hukum. Dia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan setelah perayaan HUT PDIP yang rencananya akan digelar pada 10 Januari 2025.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Merespons ketidakhadiran Hasto, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak Hasto Kristiyanto. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait waktu penjadwalan ulang.

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs," tegas Tessa.

Sedianya, Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap PAW DPR RI yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang masih dalam Daftar Pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu.

Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024, padahal Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 

Kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Selain Hasto, komisi antirasuah juga akan memeriksa dua orang lainnya dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu seharusnya diperiksa pada Kamis, 2 Januari lalu, tapi dia tidak bisa hadir dan minta penjadwalan ulang. Begitu juga Agustiani yang harusnya diperiksa pada 27 Desember 2024.

Selain Hasto Kristiyanto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.[]

 

Editor: Lia Dali

hasto kristiyanto kasus suap paw dpr ri harun masiku kpk