KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Hari Ini KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto I Foto: Kompas.com

PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari  2025.

“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.

Tessa mengatakan Hasto akan diperiksa penyidik pukul 10.00 WIB. “(Pemeriksaan) dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024, sebagai saksi, bahkan tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto.

Kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Selain Hasto, komisi antirasuah juga akan memeriksa dua orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wahyu harusnya diperiksa pada Kamis, 2 Januari lalu tapi tidak bisa hadir dan minta penjadwalan ulang. Begitu juga Agustiani yang harusnya diperiksa pada 27 Desember 2024.

KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.

 

Editor: Lia Dali

hasto kristiyanto harun masiku kpk hasto tersangka kpk