Kalau Hasto Mangkir Lagi, KPK Akan Terbitkan Surat Penangkapan
KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
Gedung KPK (MI)
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Langkah ini dilakukan apabila Hasto tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk kedua kalinya.
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka ya," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (6/1).
Tessa mengatakan KPK juga dapat melakukan upaya hukum bagi saksi yang mangkir. Penyidik KPK dapat menjemput paksa.
"Bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawanya," ujar Tessa dikutip dari Media Indonesia.
KPK, kata Tessa, tetap menanti kehadiran Hasto. Terlebih pihak Hasto juga sudah menegaskan bakal taat hukum.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Tessa.
Hasto Kristiyanto batal diperiksa KPK hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Alasannya, Hasto telah memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (6/1).
Agenda tersebut dalam rangka kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 PDIP yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025. Hasto juga minta ke KPK agar jadwal pemeriksaan ulang dirinya setelah perhelatan HUT PDIP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.[]