Di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain yang masih kelompok pelaku. Korban diberitahu bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta

Ditreskrimum Polda Aceh Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bireuen

Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan dua orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Aceh ke Laos.(Foto: Humas Polda Aceh)

PINTOE.CO - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen. Kedua tersangka berinisial RH dan JS ditangkap di lokasi berbeda.

Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menjelaskan pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dan diiming-iming gaji besar termasuk bonus. Korban diberangkatkan melalui jalur Riau-Malaysia-Thailand sebelum tiba di Laos.

"Di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain yang masih kelompok pelaku. Korban diberitahu bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Kombes Ade, pada Senin, 23 Desember 2024.

Sesampainya di Laos, korban tidak bekerja seperti yang dijanjikan. Mereka dipaksa menjadi admin salah satu modus kejahatan siber, dan diberikan target untuk menipu orang. Jika tidak mencapai target, korban diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh.

Kombes Ade meminta masyarakat, terutama remaja lulusan SMA dan mahasiswa yang memiliki keahlian di bidang komunikasi atau teknologi informasi, agar tidak tergiur pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji besar. 

"Jangan terlibat dalam pekerjaan seperti scamming, karena itu melanggar hukum dan merugikan banyak pihak," tegasnya.

Kedua tersangka yang ditangkap itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.[]

polda aceh perdagangan orang