Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Susun Regulasi Tambang Rakyat
Kapolda mengatakan selama ini penambangan minerba di Aceh dilakukan secara ilegal oleh masyarakat sehingga tidak terkontrol dan memberi dampak negatif terhadap kawasan hutan serta lingkungan hidup lainnya.
Sungai rusak dan tercemar akibat tambang emas ilegal di Aceh Barat I Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
PINTOE.CO - Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Aceh menyusun regulasi tambang rakyat sehingga dapat terkoordinasi dan menghasilkan pendapatan daerah.
"Kami mendorong pemerintah daerah membuat regulasi agar tambang-tambang rakyat dapat beroperasi secara resmi. Tujuan untuk mengontrol dan mengawasi penambangan tersebut, sehingga tidak berdampak negatif," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat, 3 Januari 2025.
Kapolda mengatakan selama ini penambangan minerba di Aceh dilakukan secara ilegal oleh masyarakat sehingga tidak terkontrol dan memberi dampak negatif terhadap kawasan hutan serta lingkungan hidup lainnya.
"Penambangan yang selama ini ilegal bisa dikelola secara legal dengan cara ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika dikelola secara legal, penambangan tersebut bisa dikoordinasi dengan baik sehingga dampaknya dapat dikontrol," kata Achmad Kartiko.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan beberapa pemerintah kabupaten di Aceh untuk membahas persoalan penambangan ilegal, seperti penambangan emas, yang dilakukan masyarakat.
Dia mengungkapkan pihaknya berulang kali melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal. Akan tetapi, penegakan hukum tersebut tidak memberi efek jera.
Praktik penambangan ilegal, seperti emas dan lainnya terus berlangsung, bahkan masyarakat melakukan perlawanan ketika ada penegakan hukum. Menurutnya perlawanan tersebut timbul karena ketidakpuasan masyarakat.
"Pembentukan wilayah penambangan rakyat tersebut merupakan solusi. Jika ini diizinkan, maka aktivitas masyarakat menjadi legal dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat karena tidak bermasalah dengan hukum," kata Winardy.[]
Editor: Lia Dali