Diskon tarif listrik 50 persen itu hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 volt ampere (VA) sampai dengan 2.200 VA. Diskon akan berlaku untuk 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Diskon 50 Persen Awal 2025

Ilustrasi. Pemerintah umumkan tarif listrik didiskon 50 persen Januari-Februari 2025 I Foto: Dok. PLN

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, berlaku 1 Januari 2025.

Adapun, diskon tarif listrik 50% itu hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450 volt ampere (VA) sampai dengan 2.200 VA. Diskon akan berlaku untuk 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Untuk mengurangi beban rumah tangga, (tarif listrik) terpasang di bawah atau sampai 2.200 VA (volt ampere) diberikan biaya diskon 50 persen untuk dua bulan,” tuturnya dalam konferensi pers paket insentif ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.

Airlangga mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto di tengah kebijakan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Sebagai bantalan bagi masyarakat di tengah kebijakan tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen terhadap barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai insturmen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ungkap Sri Mulyani.

Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana serta air minum yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun (2025).

“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” kata Menkeu.[]

 

Editor: Lia Dali
 

tarif listrik stimulus ekonomi