Perusahaan otomotif yang memenuhi syarat pun diminta untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

Mobil Hybrid Buatan Lokal Dapat Insentif 3 Persen, Ini Daftarnya

PPnBM ditanggung pemerintah 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit di Indonesia I Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PINTOE.CO - Pemerintah telah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 202. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi, mengatakan PPnBM ditanggung pemerintah 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.

"PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM," kata Rustam seperti diwartakan CNN Indonesia, Selasa, 17 Desember 2024.

Dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid ini diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti, serta memberikan fasilitas bagi kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang memenuhi TKDN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024.

"Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” tambahnya.

Perusahaan otomotif yang memenuhi syarat pun diminta untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 19 Desember 2024.

Insentif khusus mobil hybrid ini diperkuat dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan kebijakan untuk program LCEV dengan TKDN tertentu.

"Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," tukasnya.

Berikut daftar mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia:

- Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
- Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
- Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
- Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
- Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
- GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.[]

 

Editor: Lia Dali

mobil hybrit ppnbm ppnbm dtp stimulus ekonomi