Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat AKP Dadang dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang I Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
PINTOE.CO - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu, 23 November 2024, dikutip dari Antara.
Selain Pasal 340, penyidik ??juga menjerat AKP Dadang dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pencernaan yang menyebabkan kematian.
Kombes Andri menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan berencana muncul dari sejumlah fakta yang ditemukan di lokasi kejadian salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa pelaku saat mendatangi korban.
“Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir,” jelasnya.
Dia mengatakan jumlah peluru butir yang begitu banyak menjadi indikasi bagi penyidik ??bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.
Tim Penyudik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus ini.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar dikeluarkan dari sel Polda Sumbar dan diperiksa dengan didampingi pengacara pribadi.
Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Ulil terjadi sekitar pukul 00.15 dini hari pada hari Jumat, 22 November 2024. AKP Ulil tewas dalam peristiwa tersebut.
Dugaan kuat, pemicu penembakan itu adalah menyembunyikan kasus penambangan yang dilakukan Satreskrim di bawah komando AKP Ulil.[]
Editor: Lia Dali