Delapan Bandar Narkoba Divonis Mati di Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat dalam periode Januari hingga September 2021 sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang merupakan bandar telah divonis hukuman mati.
Ilustrasi (ist)
NEWSTALK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat dalam periode Januari hingga September 2021 sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang merupakan bandar telah divonis hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terpidana itu berasal dari beragam perkara narkotika telah diproses hukum.
"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati," ujar Dodi di Bandung, Minggu (21/11/2021)
Menurut Dodi, seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati. Sehingga menurutnya belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.
"Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.
Berdasarkan datanya, vonis mati yang paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung juga ada terdakwa yang mendapat vonis pidana hukuman mati. dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati.