Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya.

KPU Tunggu Pengganti Cagub Benny Laos yang Meninggal Dunia

Calon gubernur Benny Laos meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu. (Foto: Istimewa)

PINTOE.CO - KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari koalisi partai politik untuk pengganti calon gubernur (cagub) Benny Laos yang meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar mengatakan berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon, dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," kata Reni Minggu, (13/10) dikutip dari Antara.

Menurut dia, sesuai aturan PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya bacawagub Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi cagub atau cawagub lain mendampingi Sarbin.

Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU memberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 terhitung hingga 27 Oktober 2024.

Seperti dilaporkan Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpanginya terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia.[]
 

pilgub malut 2024 kpu benny laos speedboot pilkada 2024