Syech Fadhil Dilaporkan Kampanye, Juru Bicara Bustami- Syech Fadhil: Mereka Tak Paham Arti Kampanye
"Beliau diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan sebagai calon gubernur Aceh," ujar Thamren.
Thamren Ananda
PINTOE.CO - Tim hukum pasangan calon Muzakir Manaf dan Fadhlullah melaporkan calon wakil gubernur Aceh, Syech Fadhil Rahmi, yang berpasangan dengan Bustami Hamzah, ke Panwaslih Aceh.
Mereka menuduh Syech Fadhil melanggar aturan kampanye karena hadir membuka Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.
Tim Mualem-Dek Fadh menganggap kehadiran Syech Fadhil melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang larangan kampanye di tempat pendidikan.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara pasangan Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil bukan bentuk kampanye.
"Beliau diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan sebagai calon gubernur Aceh," ujar Thamren pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Thamren menjelaskan, menurut Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi.
"Dalam kegiatan tersebut, tidak ada unsur-unsur kampanye seperti yang disebutkan dalam qanun. Jadi jelas, pihak yang melaporkan tidak memahami definisi kampanye," katanya.
Ia juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon.
"Oleh karena itu, kehadiran Syech Fadhil bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi atau ajakan memilih. Kehadirannya murni sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, khususnya dalam bidang keagamaan dan bahasa Arab," tambah Thamren.
Thamren pun menyarankan tim lawan untuk mempelajari kembali definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau karena status cawagub dilarang hadir, jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah," pungkasnya.[]