Dewan Pers Siap Tindak Jurnalis yang Langgar Kode Etik
Jika ada jurnalis yang melanggar aturan, jangan ragu untuk melapor. Jangan berdebat atau bertengkar di lapangan, cukup laporkan kepada kami dan kami akan menindaklanjutinya
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan.
PINTOE.CO – Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa jurnalis yang tidak menaati kode etik jurnalistik dan tidak terverifikasi dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan Asep dalam diskusi publik yang digelar secara virtual di Makassar, Sabtu 5 Oktober 2024.
"Jika ada jurnalis yang melanggar aturan, jangan ragu untuk melapor. Jangan berdebat atau bertengkar di lapangan, cukup laporkan kepada kami dan kami akan menindaklanjutinya," ujar Asep.
Dewan Pers memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani laporan dengan bukti-bukti. Asep juga mengapresiasi peran jurnalis profesional dalam membantu menjaga integritas profesi.
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, yang beranggotakan organisasi seperti AJI Makassar, IJTI Sulsel, dan PFI Makassar, bersama LBH Pers, turut mendukung upaya tersebut.
Asep mengakui masih adanya jurnalis tidak profesional yang merusak citra profesi. Dewan Pers telah menerima banyak pengaduan dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi dan Aceh. Kasus-kasus tersebut kemudian ditelaah apakah pelanggaran terkait hukum atau kode etik.
"Sering kali kita temui di daerah ada jurnalis yang juga bekerja sebagai advokat atau LSM, dan ini melanggar kode etik. Jika terbukti, kami akan memanggil pihak terkait, bahkan mencabut sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) mereka," tegas Asep.
Dewan Pers bertanggung jawab atas perilaku wartawan dan karya jurnalistik mereka. Meskipun Dewan Pers hanya beranggotakan sembilan orang, mereka berkomitmen membina dan mengawasi lebih dari 50 ribu wartawan di Indonesia, dengan hampir 30 ribu di antaranya sudah tersertifikasi UKW.[]