Siti mengatakan penyeragaman warna kemasan rokok ini telah diberlakukan di beberapa negara, seperti Australia, Malaysia, dan Singapura. Menurutnya, standarisasi warna ini mampu menekan jumlah perokok pemula, khususnya anak-anak.

Kemenkes Pastikan Aturan Baru Warna Kemasan Rokok Tidak Polos

Siti Nadia Tarmizi I Foto Kemkes RI via Kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik mengatur kemasan rokok menjadi polos tanpa merk.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, RPMK itu akan mengatur tentang standarisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.

"Bukan polos, tapi standarisasi. Nanti kita samakan warnanya, kan standarisasinya informasi, kemudian peringatan, kemudian besarnya gambar, kemudian penempatan pita cukai dan warnanya," kata Siti dikutip dari Kumparan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Siti mengatakan penyeragaman warna kemasan rokok ini telah diberlakukan di beberapa negara, seperti Australia, Malaysia, dan Singapura. Menurutnya, standarisasi warna ini mampu menekan jumlah perokok pemula, khususnya anak-anak.

Siti menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2025. Pihaknya saat ini masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk mensahkan aturan tersebut.

RPMK ini merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok, baik cukai maupun non-cukai semakin eksesif dan menekan pengusaha.

Benny mengatakan dengan aturan standardisasi kemasan rokok oleh pemerintah, nantinya identitas atau ciri khas masing-masing produsen rokok tidak akan muncul. Dia khawatir loyalitas konsumen akan menurun dan berimbas pada maraknya rokok ilegal alias tidak memiliki pita cukai.

"Akibatnya loyalitas konsumen juga tidak akan terjadi, dan itu sama saja dengan mendorong dan menggalakkan rokok-rokok ilegal karena pakai merk apa pun tidak perlu iklan dan identitas, kalaupun ada identitas pasti palsu dan sebagainya," ujarnya.[]
 

rokok standardisasi konsumen