Pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank dengan memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

 OJK Blokir 2.742 Entitas Keuangan Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari Januari-28 Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 26.881 diantaranya adalah pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan Industri keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya.

Selain itu, dari 1 Januari-28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dari seluruh entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir sepanjang tahun ini, paling banyak adalah pinjol ilegal dengan jumlah 2.500 entitas disusul investasi ilegal menjadi yang paling banyak kedua dengan jumlah 242 entitas.

Friderica mengatakan pihaknya juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

"Sehubungan dengan hal tersebut, telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ujarnya saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024 secara virtual, Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.[]
 

Editor: Lia Dali
 

otoritas jasa keuangan pengaduan konsumen jasa keuangan ilegal pinjol fintech