Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pengedar Rokok Ilegal Seharga Rp 1,7 Miliar
Kami menyita berbagai merek rokok ilegal, di antaranya H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild

Dua orang pembawa rokok ilegal ditangkap petugas Bea dan Cukai Langsa. (Foto: Bea Cukai Langsa).
PINTOE.CO - Petugas Bea dan Cukai Kota Langsa berhasil menangkap dua orang yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Januari 2025 malam.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan merugikan negara mencapaiRp1,2 miliar.
Kedua terduga pelaku, AS (26) dan SB (41), menggunakan truk untuk membawa rokok tanpa cukai.
Rokok berbagai merek itu disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi sekam kayu untuk mengelabui petugas.
"Kami menyita berbagai merek rokok ilegal, di antaranya H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Total barang bukti mencapai 1.185.200 batang rokok dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, pada Minggu, 12 Januari 2024.
Dikutip dari Detik, kedua pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diperiksa lebih lanjut.
Petugas masih menyelidiki asal-usul rokok ilegal tersebut. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Sulaiman menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal yang merugikan negara dan kesehatan masyarakat," tegas Sulaiman.[]