Cukai Rokok Batal Naik, Harga Jual Enceran Disesuaikan
Tarif CHT akan tetap, tapi kemungkinan harga jual produk tembakau di pasaran akan disesuaikan
Ilustrasi
PINTOE.CO - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.
Keputusan ini sejalan dengan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Tarif CHT akan tetap, tapi kemungkinan harga jual produk tembakau di pasaran akan disesuaikan," ujar Askolani kepada media di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Meskipun tarif cukai tidak naik, pemerintah berencana mengendalikan konsumsi rokok melalui penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau.
Namun, Askolani belum bisa menyebutkan seberapa besar kenaikan HJE tersebut karena masih dalam kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kajian ini akan direview oleh Kepala BKF, Pak Febrio," tambahnya.
Askolani juga menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan fenomena downtrading atau penurunan kelas produk tembakau yang sering terjadi ketika tarif cukai dinaikkan.
Sebelumnya, DPR RI melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) merekomendasikan agar pemerintah menetapkan tarif cukai minimal 5% untuk dua jenis produk tembakau, yaitu sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Rekomendasi ini lebih rendah dari tarif rata-rata 10% yang berlaku pada 2023 dan 2024.