Lokasi Tambang PT Kedap Sayaaq Disegel, MPKALH Apresiasi KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah menyegel lahan tambang PT Kedap Sayaaq. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Ilutrasi penyegelan lahan tambang PT Kedap Sayaaq oleh KLHK
NEWSTALK.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah menyegel lahan tambang PT Kedap Sayaaq. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Dalam keterangannya, Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan dan menyegel kegiatan perusahaan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). "Penyegelan tersebut kita lakukan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu usai melakukan kunjungan kerja spesifik ke perusahaan pertambangan batubara PTKS tersebut mengungkapkan, pihaknya hadir sebagai implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Terkait dengan penyegelan, dirinya sepenuhnya menyerahkan ke pihak KLHK. "Mengenai penghentian dan penyegelan itukan merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu.
Secara rinci, RMS demikian sapaan akrabnya menyatakan, kunjungan digelar dalam rangka pembuktian di lapangan berkaitan benar atau tidaknya dugaan terdapat kegiatan penambangan sebagaimana aduan dan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen oleh PT KS.
"Kami menindaklanjuti aduan dan laporan yang masuk ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen. Oleh karena itu, kami datang di lapangan membuktikan bahwa apakah benar ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Rusdi.
"Dan kebetulan, tadi juga hadir langsung Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Beliau mengatakan bahwa KLHK menemukan adanya pelanggaran di lapangan dan menyegel kegiatan PT KS. Sementara pihak perusahaan dikabarkan keberatan terhadap upaya KLHK tersebut. Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke KLHK kalau memang keberatan. Jangan menghalang-halangi. Lakukan sesuai ketentuan," terang Rusdi.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Fraksi PDI-Perjuangan), Alien Mus, H.M. Salim Fakhry (Fraksi Partai Golkar), Suhardi Duka, Muhammad Dhevy Bijak (Fraksi Partai Demokrat) dan Andi Akmal Pasluddin (Fraksi PKS). Hadir pula Asisten II Kabupaten Kutai Barat Rahmat, Kepala Teknik Tambang PT KS Aris dan Dandim 0912 Kutai Barat Letkol KAV Yudhi Prasetyo Purnomo.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup (MPKALH) Provinsi Kalimantan Timur, telah mengadukan dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir Rossi Tjandrakirana ke Menteri LHK melalui surat tertanggal 31 Agustus 2022.
MPKALH menduga adanya kepentingan menyelamatkan PT Kedap Sayaaq yang mengalami pailit, dari jerat hukum pidana kehutanan, dan juga diduga telah terjadi permufakatan jahat yang melibatkan Rossi Tjandrakirana, oknum pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dalam jabatannya sebagai Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan.
Atas disegelnya PT Kedap Sayaaq, pihak MPKAH mengapresiasi pihak KLHK. MPKALH juga meminta, agar Menteri LHK, Siti Nurbaya segera membatalkan akte perdamaian antara Kementerian LHK dengan PT Kedap Sayaaq dan proses secara hukum terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Kedap Sayaaq. Mereka beranggapan, tidak hanya sebatas disegel, tetapi juga dilakukan proses hukum terhadap pelaku maladministrasi di kementerian KLH.
Apalagi penyegelan itu juga dilakukan di depan Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan peninjauan.
Permohonan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berkaitan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 17/Pdt.Sus.Gugatan Lainlain/2021/PN.Niaga.Sby. Juncto Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sudah diputuskan dan amar putusan dikabulkan.
Dari kronologi pinjam pakai lahan hingga pencabutan izin pakai dari KLHK, MPKALH menilai adanya indikasi atau dugaan tindak pidana kehutanan atau ilegal mining yang disebabkan oleh maladministrasi. Saat ini, proses penyidikan terhadap Kurator PT KS, Agung Sudjono, sedang berjalan.
MPKAH meminta agar Dirjen Gakkum KLHK bersungguh-sungguh melakukan penylelidikan dan proses hukum terhadap kurator PT KS, Agung Sudjono dan Kepala Teknik Tambang PT KS, Aris, agar dugaan adanya pidana kehutanan dan ilegal mining ini bisa dibuktikan secara hukum.