Komisi III DPR akan menyerap berbagai masukan dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.

Komisi III DPR Targetkan Draf dan Naskah Akademik KUHAP Selesai pada Masa Sidang Ini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman I Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom

PINTOE.CO - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa persidangan II 2024—2025.

"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini.

"Dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan KUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026. Menurutnya semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

"Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel," tuturnya.

Dia mengatakan KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.

Dia menekankan bahwa pihaknya akan menyerap berbagai masukan dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyusunan RUU KUHAP.

"Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, yakni semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," ujarnya.

Hal lain, lanjut Habiburrokhman, adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.[]

 

Editor: Lia Dali

ruu kuhap komisi III dpr ri