Anak-Anak Juga Terjerat Judi Online, Ini Data yang Diungkap PPATK
"Semua itu adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang belajar, dan yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," lanjut Ivan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
PINTOE.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat dalam judi online. Total transaksi yang tercatat mencapai 2,1 juta dengan nilai sebesar Rp282 miliar.
"Kami menemukan banyak sekali transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Selain itu, Ivan menyebutkan ada 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun yang melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Sementara 4.514 anak berusia 11-16 tahun melakukan 45 ribu transaksi dengan nilai Rp7,9 miliar.
"Semua itu adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang belajar, dan yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," lanjut Ivan.
Secara keseluruhan, terdapat 197.054 anak berusia kurang dari 11 hingga 19 tahun yang melakukan deposit judi online dengan total nilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi. Ivan menekankan bahwa masalah ini harus ditangani bersama.
Untuk itu, PPATK bersama KPAI menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen dan kolaborasi dalam melindungi anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor KPAI, Jakarta.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi finansial," ujar Ai Maryati.