Awalnya diduga 25 orang yang terlibat, namun setelah diperiksa ada 19 orang yang memenuhi unsur pidananya.

Polisi Tangkap 19 Pemain Judi Online di Banda Aceh, Dijerat Qanun Jinayat

Konferensi pers penangkapan 19 pelaku judi online yang ditangkap di sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2024. |Foto. Pintoe.co/Haris

PINTOE.CO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Banda Aceh menangkap 19 orang pemain judi online di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas judi online di sejumlah warung kopi.

"Awalnya diduga 25 orang yang terlibat, namun setelah diperiksa ada 19 orang yang memenuhi unsur pidananya, kemudian 6 orang lainnya kami kembalikan," kata Kombes Pol Fahmi dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banda Aceh, Rabu, 19 Juni 2024.

Dia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit gawai atau handphone beserta tangkapan layar situs judi online.

Para pelaku, kata Fahmi, melanggar pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka menggunakan 18 pranala atau link untuk mengakses situs judi online.

"Profesi para terpidana bervariasi, ada yang nelayan, wiraswasta, dan juga supir," sambung Kombes Pol Fahmi.

Atas perbuatannya, dalam pasal 18 para pelaku terancam hukuman cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas atau penjara 12 bulan. Hukuman ini dikenakan bagi mereka yang bermain dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak setara harga dua gram emas murni.

Sementara di pasal 19, pelaku terancam hukuman cambuk  30 kali atau denda 300 gram emas atau penjara 30 bulan. Hukuman ini untuk mereka yang nilai taruhan atau keuntungannya di atas harga 2 gram emas murni.  

Kombes Pol Fahmi berharap tindakan tegas berupa penangkapan yang dilakukan oleh polisi dapat mencegah masyarakat lain agar tidak terlibat dalam hal serupa.

"Judi online ini menangnya bikin ketagihan, kalahnya itu bikin penasaran, jadi tidak akan pernah berhenti," pungkasnya.[]

judionline qanunjinayat hukumcambuk pintoe beritaaceh