MUI: Pengelola Ibadah Kurban Jaga Lingkungan, Sesuai Prinsip Syariah
"Kami mengimbau agar pengelolaan hewan kurban dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah, termasuk pencemaran lingkungan," ujarnya.
Logo MUI Foto: (Foto: Dok. MUI)
PINTOE.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh pengelola ibadah kurban, baik di masjid, lingkungan, maupun lembaga, agar memperhatikan lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, pengelolaan hewan kurban harus dilakukan dengan baik sesuai prinsip syariah, tanpa menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan.
"Kami mengimbau agar pengelolaan hewan kurban dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah, termasuk pencemaran lingkungan," ujarnya, Sabtu 15 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Prof Niam menekankan pentingnya pengelolaan limbah secara tepat oleh pengelola ibadah kurban, dengan memastikan limbah dibuang di tempat yang sesuai.
Dia juga menyarankan agar distribusi daging kurban mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa perlakuan baik terhadap lingkungan juga mencakup perlakuan baik terhadap hewan kurban. Proses penyembelihan harus sesuai syariah, memperhatikan sanitasi lingkungan, kesejahteraan hewan, serta menghindari perlakuan kasar yang bisa menyakiti hewan.
"Pengelola harus mempertimbangkan kapasitasnya dalam mengelola penampungan, penyembelihan, dan distribusi daging kurban agar manfaatnya optimal," katanya.
Niam juga menekankan pentingnya analisis yang baik terhadap penerima daging kurban untuk memastikan distribusi yang tepat dan menghindari penumpukan daging yang tidak terdistribusi.
"Ibadah kurban bukan hanya tentang jumlah hewan yang disembelih, tetapi juga tentang distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak," tuturnya.
Dia juga meminta pengelola ibadah kurban untuk mempersiapkan mekanisme pembagian yang tepat untuk menghindari antrean dan persaingan yang tidak perlu.
"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban harus bertindak sebagai pemegang amanah dan menjalankan amanah tersebut dengan baik," pungkas Niam.[]