MUI Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas
PINTOE.CO - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anwar menilai kebijakan itu tidak tepat diterapkan saat kondisi dunia usaha sedang lesu dan daya beli masyarakat yang semakin menurun.
“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 26 Desember 2024.
Anwar juga mengingatkan Presiden Prabowo agar memenuhi janjinya agar membuat kebijakan yang pro rakyat. Menurutnya, saat ini waktu yang tepat menjalankan janji tersebut.
Ia memahami kenaikan PPN 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Anwar mengingatkan bahwa pemerintah dapat melanggar konstitusi jika memaksakan kebijakan ini di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Konstitusi mengamanatkan bahwa semua kebijakan pemerintah harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Pemerintah berencana menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan yang diberlakukan di era Presiden Joko Widodo.
Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, PPN 12 persen akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.[]