Ini Fatwa MUI Soal Zakat YouTuber dan Selebgram
"Jika sudah mencapai nisab, zakatnya dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan meskipun belum mencapai hawalan al haul," tulis MUI yang disiarkan melalui situs resmi.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.
Ketentuan ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan awal Juli 2024.
Berdasarkan fatwa tersebut, ada lima ketentuan tentang pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.
Pertama, usaha mereka harus sesuai dengan syariah. Kedua, penghasilan mereka harus mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan dimiliki selama satu tahun (hawalan al haul).
"Jika sudah mencapai nisab, zakatnya dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan meskipun belum mencapai hawalan al haul," tulis MUI yang disiarkan melalui situs resmi.
Ketentuan keempat, jika penghasilan belum mencapai nisab, maka dikumpulkan selama satu tahun dan zakat dikeluarkan setelah mencapai nisab.
Zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen jika menggunakan tahun kamariah (tahun hijriah) atau 2,57 persen jika menggunakan tahun syamsiyah (tahun masehi).
Konten yang tidak diwajibkan membayar zakat adalah yang bertentangan dengan syariah, seperti konten asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi, dan penistaan agama.[]