Bagi keluarga korban kekerasan terhadap ibu dan anak dapat melaporkan kasus yang dialami ke nomot hotline 08116808875.

Kekerasan Anak di Aceh Didominasi Kasus Seksual, Terbanyak Aceh Utara dan Banda Aceh

Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3A Aceh, Tiara Sutari | Foto: Dok. Pribadi

PINTOE.CO – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Aceh mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2024 terjadi 220 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan.  Dari jumlah itu, kasus terbanyak berupa kekerasan seksual yakni 64 kasus. Disusul kekerasan psikis (62 kasus), kekerasan fisik (56 kasus), penelantaran 22 kasus, dan bentuk kekerasan lainnya 16 kasus.

“Data tersebut berasal dari 24 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Aceh,” kata Plt Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3A Aceh, Tiara Sutari, saat dihubungi Pintoe.co, Jumat, 31 Mei 2024.

Berdasarkan lokasi pelaporan, UPTD Aceh Utara menerima laporan terbanyak yakni 21 kasus. Disusul Banda Aceh 18 kasus, Langsa 12 kasus, Bireuen dan Lhokseumawe masing-masing 11 kasus, Bener Meriah dan Pidie masing-masing 10 kasus, Pidie Jaya 8 kasus, Aceh Selatan 7 kasus, Sabang dan UPTD PPA Provinsi masing-masing 5 kasus, dan beberapa kabupaten/kota lain di bawah 5 kasus.

“Kami di DP3A Aceh terus melakukan advokasi dan sosialiasi perlindungan anak melalui kegiatan seminar dan sosialisasi, workshop, penguatan kapasitas melalui pelatihan atau bimbingan teknis, dan rapat koordinasi,” tambah Tiara.

Beberapa kegiatan yang dilakukan diantaranya berupa Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak bagi Aparatur Gampong, Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Pelatihan Aktivis Terpadu Berbasis Masyarakat, Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan sebagainya.

“Kita melalukan upaya pencegahan dimulai dari akar rumput, untuk itu kita melakukan kerjasama dan kolaborasi bersama TP PKK di tingkat Kabupaten/Kota di Aceh, pemerintah gampong, dan penyintas kekerasan,” tambah Tiara.

Tiara menambahkan, bagi keluarga korban kekerasan terhadap ibu dan anak dapat melaporkan kasus yang dialami ke nomot hotline 08116808875. []

kekerasananak perlindungananak edukasianak ibudananak pinto beritaaceh ramahanak