Pemerintah Daerah Diminta Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah
“Satgas ini diperlukan agar kasus seperti perundungan, bullying, atau kekerasan seksual bisa segera ditangani sejak dini,” ujar Warsito pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito
PINTOE.CO - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di lingkungan pendidikan.
Langkah ini diambil karena kasus kekerasan di sekolah masih sering terjadi dan angkanya terus meningkat setiap tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa Satgas ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti instansi pendidikan, keagamaan, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Satgas ini diperlukan agar kasus seperti perundungan, bullying, atau kekerasan seksual bisa segera ditangani sejak dini,” ujar Warsito pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Jadi, jika ada laporan atau kejadian kekerasan, penanganannya bisa dilakukan dari awal hingga tuntas,” tambahnya.
Menurut data Kemenko PMK, sepanjang Januari hingga Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini meningkat 10 persen dibandingkan dengan 2.133 kasus pada tahun 2022.
Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat ada 1.130 korban kekerasan di lingkungan pendidikan sejak Januari hingga Agustus 2024.
Warsito menegaskan bahwa kasus kekerasan ini masih menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
“Kita semua berharap agar generasi muda mendapatkan pendidikan yang aman dan berkualitas di masa depan,” tutupnya.