Mawardi menjelaskan, Raqan Perlindungan Hak Perempuan tersebut hampir rampung dibahas. Dalam Raqan itu perlu masukan dan saran dari MPU Aceh guna penyempurnaan aturan tersebut.

Raqan Perlindungan Hak Perempuan Perlu Masukan MPU Aceh

Ketua Badan Legislasi DPRA Mawardi

PINTOE.CO - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyerahkan draft Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Jumat, 26 Juli 2024.

Draft regulasi daerah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPRA Mawardi atau Teungku Adek, yang diterima oleh Wakil Ketua MPU Aceh Prof Muhibbuththabary, di ruang rapat MPU Aceh.

Mawardi menjelaskan, Raqan Perlindungan Hak Perempuan tersebut hampir rampung dibahas. Dalam Raqan itu perlu masukan dan saran dari MPU Aceh guna penyempurnaan aturan tersebut.

Mawardi menyampaikan, bahwa draft rancangan qanun itu sudah mencapai 80 persen finalisasinya. Penyerahan draft ini untuk diberikan masukan oleh MPU Aceh dari sisi syariat islam.

"Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat," ucap Mawardi.

Mawardi menyebutkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA timbul persoalan terkait bagaimana hukum islam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah, sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.

"Kita harap ada masukan dari sisi tersebut yang diberikan oleh MPU Aceh," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.[]

banlegdpra dpra aceh qanunperlindungananak