Bawaslu RI Minta Anggota Panwaslih Kerja Cepat Awasi Tahapan Pilkada Aceh
Tak hanya itu, dia memerintahkan anggota terlantik juga bersiap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil PHPU Pemilu Serentak 2024 yang saat ini tengah berjalan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) menyaksikan para terlantik menandatangani dokumen pelantikan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (Foto: Humas Bawaslu RI)
PINTOE.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta anggota pengawas pemilihan (Panwaslih) di Provinsi Aceh segera kerja melakukan pengawasan tahapan Pilkada Aceh 2024.
"Harus segera kerja cepat melakukan kerja-kerja pengawasan. Untuk memaksimalkan itu, harus berkoordinasi dengan jajaran sekretariat Bawaslu di bawahnya," kata Rahmat Bagja saat pelantikan anggota panwaslih kabupaten kota, Jumat (17/5/2024).
Apalagi kata Bagja, saat ini tahapan Pemilihan Serentak 2024, sudah masuk Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Dia berharap, Anggota Panwaslih terlantik dapat bekerja dengan baik.
"Saat ini, tahapan pendaftaran paslon perseorangan pilkada sudah berjalan. Jadi anggota terlantik harus bekerja sebaik mungkin," kata Rahmat Bagja dikutip dari situs Bawaslu RI.
Tak hanya itu, dia memerintahkan anggota terlantik juga bersiap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil PHPU Pemilu Serentak 2024 yang saat ini tengah berjalan, apabila terjadi di daerahnya.
Sebelumnya diketahui pelantikan anggota Panwaslih kabupaten kota tersebut berlangsung secara virtual.
Anggota Panwaslih yang dilantik tersebut berasal dari sembilan kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Diantaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Pide Jaya.