Kuasa Hukum Bustami Hamzah Laporkan Daud Ke Polda Aceh
Menurut Alfian, Muhammad Daud dilaporkan karena menuduh Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar saat debat berlangsung. Tuduhan tersebut, menurutnya, adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya

Kuasa hukum Bustami, Teuku Alfian dan Zahrul melaporkan Muhammad Daud ke Polda Aceh
PINTOE.CO - Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Muhammad Daud ke Polda Aceh pada Sabtu, 23 November 2024.
Muhammad Daud dilaporkan oleh Bustami Hamzah karena merasa dirinya sudah difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan cara menista, pada saat berlangsungnya debat publik ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 di The Pade Hotel, Selasa malam, 19 November 2024 lalu.
Kuasa hukum Bustami, Teuku Alfian dan Zahrul, menyerahkan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan diterima oleh petugas SPKT.
"Benar, tadi siang kami telah melapor ke SPKT Polda Aceh, dan laporan kami diterima dengan baik," kata Teuku Alfian, pada Sabtu 23 November 2024.
Menurut Alfian, Muhammad Daud dilaporkan karena menuduh Bustami Hamzah menggunakan alat bantu dengar saat debat berlangsung. Tuduhan tersebut, menurutnya, adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
"Perbuatan terlapor ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik," ujar Alfian.
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional dan beradab. Ini adalah langkah yang terhormat untuk menyelesaikan masalah," pungkasnya.[]
Editor: Zulkarnaini