KPU RI Diminta Ambil Alih Tugas KIP Aceh untuk Selamatkan Demokrasi
KIP menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan, padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar

Hendra Budian Juru Bicara pasangan Bustami-Fadhil Rahmi.
PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI diminta segera mengambil alih tugas dan membekukan peran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara pasangan Bustami-Fadhil Rahmi, Hendra Budian, pada Jumat, 21 November 2024.
“Kami meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan membekukan komisioner KIP Aceh setelah adanya bukti nyata keberpihakan yang menyebabkan kegaduhan di Aceh. Ini penting untuk menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” ujar Hendra Budian.
Hendra menilai keberpihakan KIP Aceh terlihat jelas dalam debat ketiga Pilkada Aceh.
Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan, padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar adanya dan komisioner KIP lainnya (Hendra Dermawan-red) mengakui tidak ada pelanggaran Tatib.
"Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01. Selain itu juga membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga," kata Hendra Budian.
"Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh. Sebelumnya KIP juga sempat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil," kata Hendra.
Hendra Budian meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggungjawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
"Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, kedepan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam. Kami tidak menjamin kalau prilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam," kata Hendra.[]