Sudah Masuk Unsur Pidana, Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Ancaman terhadap Relawan Bustami
Sudirman Hasan mengatakan kasus ancaman pembunuhan itu sudah masuk kategori pidana dan berada di luar ranah Panwaslih sehingga menjadi domain polisi untuk menindaklanjuti.

Ketua RKB Aceh Tamiang Asrizal Asnawi melaporkan kasus ancaman pembunuhan yang dialami relawan Bustami ke Polres Aceh Tamiang I Foto: PINTOE.CO
PINTOE.CO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sudirman Hasan, meminta Polres Aceh Tamiang segera mengusut tuntas kasus ancaman pembunuhan yang dialami oleh relawan Bustami di Aceh Tamiang.
Sudirman Hasan mengatakan kasus ancaman pembunuhan itu sudah masuk kategori pidana dan berada di luar ranah Panwaslih sehingga menjadi domain polisi untuk menindaklanjuti.
“Ini bukan lagi pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada, melainkan tindak pidana. Karena itu, kita berharap polisi segera bertindak cepat,” kata Sudirman, Selasa, 12 November 2024.
Sudirman menilai pelaporan yang langsung ke Polres Aceh Tamiang terhadap kasus yang dialami oleh relawan Bustami merupakan langkah tepat yang diambil pihak korban.
Sudirman mengingatkan ada sejumlah kasus kekerasan di Aceh menjelang Pilkada, seperti kasus pelemparan granat di halaman rumah calon gubernur Bustami beberapa waktu lalu yang belum berhasil diungkap.
"Namun, kasus ancaman di Aceh Tamiang ini sudah memiliki data yang cukup lengkap dengan keberadaan korban, bukti, saksi, dan terlapor," ujarnya.
Selain itu, Sudirman menjelaskan dengan adanya laporan tersebut sudah semestinya memudahkan pihak kepolisian untuk bergerak cepat dan menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum selama Pilkada 2024.
Jika aparat lamban dalam menangani ancaman pembunuhan terbut, Sudirman menilai bisa memicu keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum di Aceh yang pada akhirnya berpotensi membuat kasus kekerasan semakin marak.
“Kami ingin Pilkada Aceh ini berlangsung damai agar masyarakat bisa menentukan pilihannya secara jujur, adil dan tanpa tekanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sekretaris Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang, Safuan, mengalami ancaman pembunuhan pada Minggu, 11 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Insiden itu terjadi saat Safuan berada di warung kopi R2J di Karangbaru, Aceh Tamiang.
Saat itu, dia didatangi oleh sejumlah orang dengan dua mobil. Salah satu pelaku kemudian menanyakan apa maksud Safuan membacakan deklarasi KPA Aceh Tamiang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Fadhil.
“Saya jelaskan kalau saya hanya membacakan teks deklarasi, kebetulan saya Sekretaris RKB. Kalau saya salah, saya minta maaf dan bagaimana menebusnya,” kata Safuan.
Safuan lantas tidak menolak ketika diminta membuat pernyataan klarifikasi itu.
“Saya tidak menolak, pernyataan ini direkam oleh mereka,” lanjut Safuan.
Namun, Safuan menolak ketika dia diminta membuat pernyataan kedua tentang menarik dukungan kepada Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi untuk dialihkan kepada Muzakir Manaf-Fadhullah.
Penolakan ini membuat pelaku marah dan menarik kerah baju Safuan hingga satu kencing copot.
“Saya lagi duduk minum kopi, kerah baju saya ditarik sambil bilang 'siapa beking kau, kubunuh sampai mati kau mau',” kata Safuan.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian Senin siang, 11 November 2024. Safuan yang merupakan pensiunan Kadistanbunak Aceh Tamiang saat melaporkan kasus tersebut didampingi Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal H Asnawi dan Ketua Relawan Kotak Kosong, Murthala.[]
Editor: Lia Dali