Thamren Ananda: Hendra Fauzi Pahami Aturan Kampanye, Jangan Paksakan Logika Sendiri
Thamren juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 jelas mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.
Juru bicara pasangan Bustami Hamzah-Syech Fadhil, Thamren Ananda
PINTOE.CO - Juru bicara pasangan Bustami Hamzah-Syech Fadhil, Thamren Ananda, meminta pemenangan Muzakir Manaf-Dek Fadh untuk tidak memaksakan pemahamannya sendiri mengenai definisi kampanye.
Menurutnya, mereka harus merujuk pada aturan yang berlaku agar tidak terkesan kurang paham tentang hukum pemilu.
Hal ini disampaikan Thamren sebagai tanggapan atas pernyataan Deputi Pelaksana Harian Tim Pemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah, Hendra Fauzi yang menyebut bahwa setiap gerakan atau aktivitas pasangan calon selama masa kampanye adalah bentuk kampanye, tanpa peduli kemana mereka pergi atau apa yang dilakukan.
"Pernyataan Hendra menunjukkan kurangnya pemahaman tentang kampanye seperti yang diatur dalam Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Qanun No. 7 Tahun 2024," ujar Thamren, Senin, 14 Oktober 2024.
Thamren bahkan menyindir, jika mengikuti pemahaman Hendra, kegiatan keagamaan seperti shalat di masjid bisa dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Thamren juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 jelas mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.
"Saya sarankan Hendra untuk memahami definisi kampanye sesuai aturan yang ada dalam qanun, bukan logikanya sendiri," tambah Thamren.
Ia menegaskan, kehadiran Syech Fadhil di acara Olimpiade Bahasa Arab tidak memenuhi unsur kampanye, seperti yang diatur dalam Pasal 43 dan 44 Qanun Aceh No. 12/2016 yang telah diperbarui.
Sebelumnya, tim pemenangan Muzakir Manaf - Fadhlullah melaporkan Syech Fadhil karena dianggap melanggar aturan kampanye di tempat pendidikan saat menghadiri Olimpiade Bahasa Arab di MAN 1 Banda Aceh pada 5 Oktober 2024. Namun, Syech Fadhil tidak melakukan kampanye di acara tersebut.[]