Anggota Polri yang mengikuti Pilkada harus sudah keluar dari institusi Polri. Kita akan memastikan tidak ada keterlibatan institusi dalam hal ini.

Kadiv Propam Tegaskan Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Keluar 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim

PINTOE.CO - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin ikut dalam Pilkada Serentak 2024 harus benar-benar keluar dari instansi Polri. 

Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga netralitas Polri selama Pilkada berlangsung.

"Anggota Polri yang mengikuti Pilkada harus sudah keluar dari institusi Polri. Kita akan memastikan tidak ada keterlibatan institusi dalam hal ini," ujar Karim, Jumat, 27 September 2024.

Karim juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam Pilkada. 

"Jika ditemukan ada anggota yang melanggar, kita akan ambil langkah tegas," lanjutnya.

Menurut Karim, saat ini Pilkada sudah memasuki masa kampanye, dan penting bagi setiap polda untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai netralitas Polri. 

"Kebijakan pimpinan jelas, Polri harus netral. Semua mekanisme dan aturan sudah ada," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari masyarakat, terutama melalui media sosial, seiring dengan perkembangan teknologi. 

"Kami siap menerima usulan terkait penegakan hukum internal dan disiplin anggota sesuai kode etik yang berlaku," tutupnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar oleh KPU pada tahun 2024. Pemilihan ini bertujuan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Saat ini, tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye hingga Sabtu, 23 November 2024. 

Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil hingga Senin, 16 Desember 2024.[]

polri pilkada pilkada2024