Besaran Dana Kampanye Kandidat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Capai Rp 54 Miliar
Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka).
Peluncuran Pilkada Banda Aceh 2024 (Diskominfo Banda Aceh)
PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan besaran dana kampanye bagi setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pilkada 2024 mencapai Rp 54 miliar.
"Angka tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar oleh KIP Kota Banda Aceh bersama tim pasangan calon dan Panwaslih Kota Banda Aceh,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, Kamis, 26 September 2024.
Yusri menyebutkan, ketentuan besaran dana kampanye tersebut berdasarkan keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024.
Menurut Yusri, besaran dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada mendatang.
"Tentu ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye," ujarnya.
Selain itu, Yusri menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan besaran dana kampanye.
Bahkan, menurut Yusri setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dengan transparansi yang baik, kita berharap pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel,” pungkasnya.
Seperti diketahui, empat pasangan calon walikota dan wakil wali kota Banda Aceh pada Pilkada 2024 telah ditetapkan berdasarkan oleh KIP Banda Aceh yaitu,
Illiza Sa’aduddin Djamal- Afdhal Khalilullah Mukhlis nomor urut 1.
Kemudian, Zainal Arifin - Mulia Rahman nomor urut 2, Aminullah Usman- Isnaini Husda nomor urut 3 dan Irwan Djohan- Khairul Amal nomor urut 4.[]