KIP Banda Aceh Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara pada Saat Pencoblosan
Yusri menegaskan aturan tersebut bertujuan menjaga asas Pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Yusri Razali Ketua KIP Banda Aceh I Foto: Humas KIP Banda Aceh
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melarang masyarakat atau pemilih membawa handphone maupun alat komunikasi lain ke dalam bilik suara saat pencoblosan pada Pilkada 2024.
"Meminta kepada warga Kota Banda Aceh untuk tidak membawa HP ataupun alat perekam gambar atau video ke dalam bilik suara," kata Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, Sabtu, 23 November 2024.
Larangan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1 yang melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.
Yusri menegaskan aturan tersebut bertujuan menjaga asas Pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami mengimbau untuk tidak mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara karena itu merupakan kerahasiaan pribadi. Hasil pilihan juga tidak boleh disampaikan kepada publik atau pihak lain," ujarnya.
Meski tidak ada sanksi langsung bagi pelanggaran tersebut, Yusri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi yang jujur dan adil.
Selain itu, Yusri mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh serta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua, seluruh warga Kota Banda Aceh, untuk bersama-sama datang ke TPS memberikan suara," pungkasnya.[]
Editor: Lia Dali