Menurut Idham, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada 2024 untuk mematuhi regulasi teknis penyelenggaraan kampanye.

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, KPU: Pelanggar Aturan akan Berhadapan dengan Bawaslu

Ilustrasi (RRI)

PINTOE.CO - Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai Rabu (25/9) besok selama 60 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pilkada mengimbau semua peserta untuk mematuhi aturan main kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, siapapun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye, saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurut Idham, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada 2024 untuk mematuhi regulasi teknis penyelenggaraan kampanye.

KPU, sambungnya, yakni bahwa seluruh pasangan calon beserta tim dan relawan masing-masing dapat menjalankan kampanye sesuai aturan.

"Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," ujar Idham seperti dilansir dari Media Indonesia.

"Saya percaya masyarakat Indonesia atau pun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," tandasanya

pilkada 2024