KPU: Hanya 1 Pasangan Independen di Pilkada Provinsi 2024
Di tingkat kabupaten, sebanyak 38 pasangan calon independen telah mendaftar, sementara di tingkat kota terdapat 12 pasangan calon.

Foto: KPU
PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta Pilkada 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.30 WIB. Berdasarkan data yang ada, hanya satu pasangan calon di tingkat provinsi yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen.
"Semalam ada satu pasangan calon independen untuk gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Di tingkat kabupaten, sebanyak 38 pasangan calon independen telah mendaftar, sementara di tingkat kota terdapat 12 pasangan calon.
"Total ada 51 pasangan calon independen," lanjutnya.
Sementara itu, untuk pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik, tercatat ada 100 pasangan calon di tingkat provinsi, 1.095 pasangan calon di tingkat kabupaten, dan 272 pasangan calon di tingkat kota, dengan total keseluruhan mencapai 1.467 pasangan calon.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen yang mendaftar adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan ini mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada malam hari tanggal 29 Agustus 2024.