Mahfud MD Nilai KPU Tak Layak Selenggarakan Pilkada 2024
Dalam cuitannya, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap berita yang mengejutkan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari.

Eks Menko Polhukam Mahfud MD
PINTOE.CO - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui cuitan di media sosial X (sebelumnya Twitter) menyusul pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dalam cuitannya, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terhadap berita yang mengejutkan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari.
Ia mengutip informasi dari Podcast Abraham Samad SPEAK UP mengenai pemakaian tiga mobil dinas mewah oleh setiap komisioner KPU dan penyewaan jet untuk dinas yang berlebihan. Ia juga menyebut adanya fasilitas lain yang tidak pantas saat berkunjung ke daerah.
"DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak boleh diam," tulis Mahfud MD.
Menurut Mahfud, KPU saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan pilkada yang penting bagi masa depan Indonesia. Ia juga menyarankan pergantian semua komisioner KPU tanpa menunda pilkada yang dijadwalkan pada November ini.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.
Mahfud juga menambahkan adanya vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang mengatur bahwa pengunduran diri komisioner KPU tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain.
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," kata Mahfud.
Sebelumnya, karier Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU terhenti setelah DKPP memutuskan untuk mencopot Hasyim dari jabatannya.
DKPP mencopot Hasyim karena terbukti melakukan tindakan tidak etis terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah terbukti Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus pada pengadu yang bekerja di PPLN Eropa.[]