Hasil pengkajian lapangan yang dilakukan oleh Tim Pansus Pertambangan, masyarakat mengeluhkan debu yang timbul akibat operasional batubara milik perusahaan itu.

Ancam Kesehatan Masyarakat, Pansus Pertambangan Minta Izin Tambang di Aceh Barat Dievaluasi

Wakil Ketua Pansus Tambang DPRA, Irfannusir. Foto: Ist

PINTOE.CO - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRA Irfannusir, meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadal izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Aceh Barat.

"Bila perlu kita buat evaluasi menyeluruh libatkan seluruh komponen yang paham tentang tambang. Jika perlu jangan takut sama sekali, tutup," kata Irfannusir dalam sidang paripurna DPRA, Jumat, 27 September 2024.

Politikus PAN Aceh ini mengatakan, bahwa di Aceh Barat terdapat beberapa tambang batubara, salah satunya PT. Mifa Bersaudara yang berada di kawasan Meureubo, kabupaten setempat.

Irfannusir menyampaikan, hasil pengkajian lapangan yang dilakukan oleh Tim Pansus Pertambangan, masyarakat mengeluhkan debu yang timbul akibat operasional batubara milik perusahaan itu.

"Hampir 80 persen udara di Aceh Barat sudah tercemar kimia dari tambang-tambang yang legal dan ilegal. Terutama di perkotaan oleh PT. Mifa Bersaudara," ucap Irfannusir.

Ia menyebut, masyarakat setempat juga mengalami sejumlah keluhan akibat debu perusahaan itu. Dampak debu itu membuat kesehatan warga terganggu dan pencemaran lingkungan.

"Tidak usah takut karena konsep mati satu tumbuh seribu akan terus ada sepanjang masa. Yakinlah karena ini sudah pencemaran yang luar biasa," ucap dia.

Selama ini, kata Irfannusir, pihaknya telah sering menyampaikan kepada stakeholder terkait serta Dinas ESDM, DPMPTSP, dan DLH Aceh terkait dengan pengurusan IUP tambang yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Mari kita sama-sama jangan menutup mata terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Meulaboh ini, bukan cuma PT. Mifa tapi juga perusahaan-perusahaan tambang yang lain," tuturnya.[]

dpra tambang batubara