DPRA Ingatkan Pj Gubernur Aceh Agar Hati-hati dalam Pergantian Pejabat
Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin
PINTOE.CO - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, agar berhati-hati dalam melakukan pergeseran pejabat struktural di Pemerintah Aceh.
Hal ini disampaikan terkait adanya informasi mengenai calo yang banyak bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.
"Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati," kata Tgk Muharuddin di ruang kerjanya, pada Senin, 23 Desember 2024.
Tgk Muharuddin juga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian.
Isi surat itu mengingatkan kepada semua kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Salah satu fokus utama yang menjadi penekanan dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tgk Muharuddin menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pejabat yang melanggar ketentuan ini bisa dipidana dengan hukuman penjara atau denda.
"Adapun bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00," jelasnya.
Menurut Tgk Muharuddin, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah pada 22 September 2024. Oleh karena itu, mulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan, pergantian pejabat di Pemprov Aceh hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri," ungkapnya.
Selain itu, Tgk Muharuddin secara khusus meminta Pj Gubernur Aceh untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), terkait penetapan calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang telah diseleksi oleh Pansel.
"Saya menilai permintaan Mualem tersebut sangat beralasan dan memiliki landasan yang kuat, karena secara psikologi Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang telah memilih beliau sebagai gubernur Aceh terpilih untuk memberikan perubahan di semua sektor, tak terkecuali di sektor minyak dan gas bumi Aceh," jelas Tgk Muhar.
Tgk Muharuddin juga menambahkan bahwa Mualem memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu tokoh Perdamaian Aceh yang telah melahirkan MoU Helsinki.
Sebagai tokoh perdamaian, Mualem diharapkan dapat memastikan berjalannya kewenangan yang disepakati bersama, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Oleh karena itu, saya selaku Ketua Komisi I DPRA meminta kepada saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat menahan diri dan tidak tergesa-gesa, serta jangan mengedepankan ego sektoral yang hanya memikirkan kepentingan sesaat," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung sepenuhnya gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh.
"Marilah kita saling bahu-membahu seayun langkah mendukung sepenuhnya gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh untuk membangun kemakmuran serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Aceh," tutupnya.[]