DPR Resmi Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.

Rapat pleno pengambilan keputusan RUU minerba DPR bersama pemerintah, Selasa (18/2/2025) I Foto: Bloomberg Technoz/Mis Fransiska
PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin wakil ketua DPR Adies Kadir pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sebanyak delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RUU Minerba tersebut ditetapkan menjadi UU, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Partai NasDem, PKS, dan PDIP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM,) Bahlil Lahadalia, menyampaikan perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara.
“Melalui kesempatan khususnya bagi BUMN, BUMD, Usaha Kecil dan Menengah [UKM], koperasi, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan bagi yang membutuhkan untuk perguruan tinggi di daerah,” ujar Bahlil dalam rapat paripurna.
Bahlil juga menyebut perkembangan usaha pertambangan telah memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam pengelolaan, penguasaan teknologi, dan kemampuan permodalan dalam negeri untuk lebih mengembangkan dan memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha.
“Baik usaha besar, usaha kecil, menengah, koperasi dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” tuturnya.
Sebelumnya rapat Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan RUU Minerba sebanyak sembilan poin, yakni:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait dengan perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan.
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait dengan audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait dengan IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang.[]
Editor: Lia Dali