Benar, ada lima orang yang kami amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) sebagai pengawas, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja

Lima Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Lima penambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap aparat gabungan pada Selasa (7/1/2025). Foto: Polda Aceh

PINTOE.CO - Aparat gabungan berhasil menangkap lima penambang emas illegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa,   7 Januari 2025. 

Sejumlah barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator dan peralatan tambang juga diamankan di lokasi.

"Benar, ada lima orang yang kami amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) sebagai pengawas, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Inspektur Satu Vitra Ramadani, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Operasi penangkapan ini dilakukan tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Detasemen Polisi Militer 2 Meulaboh, dan Kodim 0116 Nagan Raya.

Menurut Vitra, penangkapan berawal dari patroli penertiban yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (6-7 Januari 2025). 

"Pada hari pertama patroli, kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang emas ilegal. Tim langsung menuju lokasi dan menemukan kegiatan penambangan menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.

Barang bukti yang disita adalah satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas. 

"Semua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Vitra.

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi penambangan ilegal lainnya di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. 

Di sana, tim menemukan lokasi sudah ditinggalkan oleh pemilik dan pekerja tambang.

Petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan sebagai kamp penambang dan langsung memusnahkannya dengan cara dibakar. 

Selain itu, aparat memasang spanduk berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).

"Imbauan ini sudah sering kami sampaikan kepada warga, tetapi masih banyak yang melanggar. Padahal, penambangan ilegal ini merusak lingkungan," kata Vitra.

Ia berharap pemerintah dan pihak terkait segera mencari solusi, termasuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

"WPR bisa menjadi solusi yang mendukung ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.[]
 

tambang ilegal pelaku tambang