Pemerintah Masih Kaji Aturan Mobil & Motor Wajib Ikut Asuransi Kenderaan
Proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL.
Ilustrasi. Pemerintah masih mengkaji aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi Third Party Liability/TPL (Asuransi Pihak Ketiga) yang mulai berlaku tahun 2025 I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkaji aturan yang mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi Third Party Liability/TPL (Asuransi Pihak Ketiga) yang mulai berlaku tahun 2025.
"Update saat ini memang untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 13 Desember 2024.
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait, "Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK."
Ogi mengatakan terkait TPL perlu disadari bahwa ada kerugian yang belum terlindungi asuransi, khususnya bagi pemilik kendaraan sehingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur TPL tersebut.
Selain itu, kebijakan TPL juga dalam rangka pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri dimana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32 persen dari GDP.
"Ini sangat rendah sekali. Jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL," sebutnya dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, kata Ogi, perlu disadari bahwa konteks implementasi UU P2SK itu perlu adanya peraturan pemerintah dan juga kesiapan dari pada industry sehingga tercipta kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.
"Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL," ujarnya.[]
Editor: Lia Dali