Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK Dimulai 2025
Jumlah investor kripto pun terus bertambah, mencapai 21,27 juta investor per November 2024, naik dari 20,9 juta pada Agustus lalu.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Pengawasan transaksi aset kripto resmi akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 12 Januari 2025. Namun, hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar peralihan tersebut belum juga diterbitkan.
Data OJK mencatat, transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp426,69 triliun, naik 301,97% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah investor kripto pun terus bertambah, mencapai 21,27 juta investor per November 2024, naik dari 20,9 juta pada Agustus lalu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menilai perlindungan terhadap investor kripto menjadi hal mendesak mengingat pertumbuhan transaksi yang masif. Ia mendorong percepatan koordinasi antara OJK dan Bappebti.
“PP peralihan ini harus segera didorong, mengingat investasi kripto sangat berisiko,” ujar Andreas dalam rapat kerja OJK bersama DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, paa Senin, 18 November 2024.
Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan jumlah investor kripto jauh lebih cepat dibandingkan pasar modal.
“Pasar modal butuh puluhan tahun untuk mencapai 14 juta investor, sedangkan kripto hanya beberapa tahun sudah mencapai 21 juta,” tambah Andreas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya sejalan dengan Komisi XI DPR RI terkait pentingnya percepatan PP.
“Kami mendukung penuh penerbitan PP ini sesuai amanat UU PPSK,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa transisi pengawasan kripto akan dilakukan dalam tiga tahap.
Fase pertama adalah memastikan transisi berjalan lancar, dilanjutkan dengan penguatan pengawasan, dan terakhir pengembangan serta penguatan berkelanjutan.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi investor kripto serta mendukung pertumbuhan industri aset digital secara sehat dan berkelanjutan.[]
Editor: Zulkarnaini