OJK Jatuhkan 34 Sanksi ke 18 Perusahaan Keuangan Sepanjang November 2024
Ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri
Agusman terpilih sebagai Anggota DK OJK
PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 34 sanksi administratif kepada 18 perusahaan di sektor pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya selama November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa sanksi tersebut terdiri dari 10 denda dan 24 peringatan tertulis.
"Ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri," kata Agusman dalam keterangannya, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sanksi diberikan kepada empat perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending. Pelanggaran yang ditemukan melibatkan ketidakpatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) terkait penundaan pembayaran kepada sebagian pemberi dana (lender). “Kami terus memantau progres dan komitmen perbaikan yang dilakukan oleh manajemen dan pemegang saham pengendali perusahaan,” ujar Agusman.
Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait kewajiban ekuitas minimum, Agusman menyebutkan bahwa lima dari 147 perusahaan pembiayaan belum memenuhi batas minimum Rp100 miliar per Oktober 2024. Sedangkan 10 dari 97 penyelenggara P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar, dengan lima di antaranya sedang memproses peningkatan modal.
"OJK terus memantau rencana pemenuhan ekuitas, baik melalui suntikan modal dari pemegang saham maupun investor strategis, atau pengembalian izin usaha," katanya.
Agusman berharap langkah penegakan ini mendorong industri untuk lebih mematuhi aturan, menjaga tata kelola yang baik, dan meningkatkan kinerja mereka.[]