Kami fokus pada ojek online roda dua. Untuk roda empat, sesuai aturan, yang berhak mendapatkan subsidi adalah kendaraan berpelat kuning

Menteri UMKM: Ojol Roda Dua Tetap Dapat BBM Subsidi

Ilustrasi

PINTOE.CO - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa ojek online (ojol) roda dua tetap mendapat subsidi BBM. 

Namun, untuk taksi online roda empat, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami fokus pada ojek online roda dua. Untuk roda empat, sesuai aturan, yang berhak mendapatkan subsidi adalah kendaraan berpelat kuning. Itu ranah Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM," ujar Maman, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Maman menekankan pentingnya peran ojol roda dua dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan distribusi barang. Jasa mereka, katanya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku usaha mikro di Indonesia.

"Hampir seluruh masyarakat Indonesia menggunakan jasa ojek online. Jika layanan ini terganggu, rantai pasok dan distribusi barang juga akan terganggu," tambahnya.

Menurut Maman, pengemudi ojol roda dua memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang menjadi prioritas Kementerian UMKM. Oleh karena itu, pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan subsidi BBM.

Sementara itu, untuk taksi online roda empat yang mayoritas menggunakan pelat hitam, keputusan subsidi BBM masih berada di tangan Kemenhub dan Kementerian ESDM. Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM tidak menangani hal tersebut.[]

 

Editor: Zulkarnaini

ojekonline taxionline