Komnas HAM juga meminta Kemenaker mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk memastikan hak-hak pengemudi, termasuk kebebasan membentuk serikat pekerja. 

Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Jaminan Sosial Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (FOTO ANTARA)

PINTOE.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan enam rekomendasi terkait sengketa antara pengemudi ojek dan kurir online dengan perusahaan penyedia jasa transportasi. 

Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk memastikan perlindungan bagi para pengemudi.

Salah satu rekomendasi utama adalah jaminan sosial yang layak bagi pengemudi ojek dan kurir online. 

"Menjamin pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Komnas HAM juga meminta Kemenaker mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk memastikan hak-hak pengemudi, termasuk kebebasan membentuk serikat pekerja. 

"Menjamin tidak ada penolakan pembentukan serikat pekerja di daerah-daerah selama untuk tujuan damai," tambah Uli.

Rekomendasi lainnya termasuk evaluasi mengenai perintah kerja dan sanksi yang diterapkan perusahaan transportasi online kepada pengemudi, serta kajian ulang hubungan hukum antara perusahaan dan pengemudi.

Rekomendasi ini muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah yang dihadapi pengemudi ojek dan kurir online, seperti suspend akun sepihak dan kesulitan dalam mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.

komnasham ojekonline